RSUD Gambiran Kota Kediri Ikuti Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026
(31/8) – RSUD Gambiran Kota Kediri menerima kunjungan Tim Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penilaian maladministrasi menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, penyelenggara pelayanan dievaluasi untuk memastikan proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi terjadinya praktik maladministrasi.
Dalam pelaksanaannya, proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya verifikasi, peninjauan dokumen, serta observasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan RSUD Gambiran Kota Kediri.
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi RSUD Gambiran untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Kediri, RSUD Gambiran terus berupaya memberikan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien, kepastian pelayanan, keterbukaan informasi, serta kepuasan masyarakat.
Penilaian ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan RSUD Gambiran Kota Kediri dalam membangun budaya pelayanan yang profesional dan bebas dari praktik maladministrasi.
RSUD Gambiran Kota Kediri
Melayani dengan Integritas, Mengutamakan Keselamatan dan Kepuasan Masyarakat.



