ESWLESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy) merupakan terapi non-invasif, karena tidak memerlukan pembedahan atau pemasukan alat kedalam tubuh pasien.Sesuai dengan namanya, Extracorporeal berarti diluar tubuh, sedangkan Lithotripsy berarti penghancuran batu, secara harfiah ESWL memiliki arti penghancuran batu saluran kemih dengan menggunakan gelombang kejut (shock wave)yang ditransmisi dari luar tubuh.

 

GENERASI TERBARU

Mesin ESWL Generasi 2010 adalah Richard Wolf seri piezolith 3000 (R). Alat ini termasuk yang paling canggih dengan kelebihan:

– Daya pecah batu yang lebih kuat
– Fokus dan akurasi lebih baik
– Reaksi nyeri yang lebih minimal
– Tindakan yang lebih cepat
– Double Locator (pelacak batu)
– Suara lebih halus, lebih nyaman

 

BAGAIMANA ESWL BEKERJA ?

ESWL bekerja melalui gelombang kejut yang dihantarkan melalui cairan tubuh ke batu. Gelombang ini akan memecah batu menjadi ukuran yang lebih kecil sehingga diharapkan dapat keluar sendiri melalui air kemih. Gelombang yang dipakai berupa gelombang ultrasonic, elektrohidrolik atau sinar laser. Metode ini tidak memerlukan tindakan operasi, hanya cukup  mendekatkan lithotripter pada permukaan tubuh sesuai dengan lokasi batu kemudian gelombang dihantarkan selama seitar 30-60 menit, tergantung padaukuran dantingkat kekerasan batu.

 

SEBERAPA BESAR BATU YANG BISA DIPECAH?

Dengan alat terbaru, batu ginjal yang pernah dipecah bisa mencapai 7 cm. Bahkan ada 1 pasien dengan batu berukuran 10cm dapat dipecah. Dengan batu berukuran besar, kadang memerlukan pemasangan stent (sejenis selang kecil) sebelum tindakan ESWL untuk memperlancar aliran air seni dan pengeluaran batu. Untuk itu konsultasi kepada dokter ahli urologi yang menguasai alat terbaru mutlak diperlukan.

 

KAPAN ESWL BISA DILAKUKAN ?

ESWL dapat dilakukan dalam keadaan:

– Fungsi ginjal masih baik.
– Tidak ada sumbatan distal (di bagian bawah saluran) dari batu.
– Tidak ada kelainan pembekuan darah.
– Tidak sedang hamil, karena menggunakan fasilitas rontgen.

 

PASCA ESWL

Pasien dapat langsung pulang, kecuali dianjurkan oleh dokter karena kondisi pasien yang memerlukan observasi ketat. Dapat beraktivitas normal setelah 24 jam pasca terapi.

Pemerintah Kota Kediri
LPSE Kota Kediri
Dinas Kesehatan kota Kediri
Aduan Warga Kota Kediri
E-Katalog LKPP
DPM-PTSP Kota Kediri
Dispendukcapil Kota Kediri
E-Perpus RSUD Gambiran Kota Kediri

Copyright © 2020 RSUD Gambiran Kota Kediri | All Rights Reserved

logo-rsud-gambiran